Minggu, 19 April 2015

AD-ART BUMDes




 




 
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) MUGIRAHAYU 
DESA LEBAKHERANG
KECAMATAN CIWARU. KABUPATEN KUNINGAN

PENDAHULUAN

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

(1)   Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa  Lebakherang yang selanjutnya disebut BUM Mugirahayu.
(2)   BUM Desa Mugirahayu didirikan pada tanggal 11 Nopember 2011 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3)   BUM Desa Mugirahayu berkedudukan di Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan
(4)   Wilayah kerja BUM Desa Mugirahayu adalah di Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan


BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

BUM Desa Mugirahayu berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3

(1)   Visi BUM Desa Mugirahayu adalah Berdikari
(2)   Misi BUM Desa Mugirahayu adalah sebagai berikut:
a.    Menciptakan lapangan pekerjaan
b.   Memberikan pelayanan yang maksimal
c.    Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
d.   Membuka pola wirausaha masyarakat
e.    Kewirausahaan syariah
f.      

Pasal 4

(1)   Pembentukan BUM Desa Mugirahayu dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(2)   Tujuan pendirian BUM Desa Mugirahayu adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.   


BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 5

BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan

Pasal 6

BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.


BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 7

(1)   Jenis usaha BUM Desa Mugirahayu meliputi usaha-usaha antara lain :
a.  Pelayanan jasa yang meliputi : simpan-pinjam, pengkreditan dll);
b.  Perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi: ….. perkebunan, peternakan, perikanan, agrobisnis dan holticultura);
c.  Indutri kecil dan kerajinan rakyat
d.  Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
(2)   Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

Pasal 8

Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Mugirahayu. dapat berasal dari :
(1)   Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
(2)   Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
(3)   Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
(4)   Hasil usaha

Pasal 9

(1)   BUM Desa Mugirahayu  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2)   Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Mugirahayu melalui penyertaan modal  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.





BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

(1)   Organisasi BUM Desa Lebakherang berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2)   Susunan organisasi BUM Desa Mugirahayu terdiri dari :
a.  Penasihat
b.  Pelaksana operasional
c.  Pengawas

Pasal 11

(1)  Penasihat sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2)  Pelaksana  operasional sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri atas direktur atau manajer, sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha
(3)  Pengawas sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf  c terdiri atas:
a.  Ketua;
b.  Wakil Ketua merangkap anggota;
c.  Sekretaris merangkap anggota;
d.  Anggota.


BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 12

(1)   Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)   Perhitungan satu buku BUM Desa Mugirahayu dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 13

Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa, setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
a.     Pemupukan modal usaha                     : 20 %
b.     Pendapatan asli desa                             : 20 %
c.     Pendidikan dan pelatihan pengurus     :   5 %
d.     Komisaris                                              :   7 %
e.     Pengawas                                              :   3 %
f.      Honor Pengelola                                    : 35 %
g.     Biaya Rapat                                          :   7 %
h.    Dana Sosial                                          :   3 %


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

Hal-hal yang  tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar  ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug desa/musyawarah  desa.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 15

Anggaran Dasar BUM Desa Mugirahayu ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan.


Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Mugirahayu ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                                         
                                                Ditetapkan di       :Lebakherang.
                                                Pada tanggal         :11 Nopember 2011
    


PELAKSANA OPERASIONAL


1.     ....................

Manajer

…………………


2.     ………………

Sekretaris

…………………


3.     ………………

Bendahara

…………………






Mengetahui,

Ketua BPD



Taskar
Kepala Desa Lebakherang



Dede As













ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “MUGIRAHAYU”
DESA LEBAKHERANG
KECAMATAN CIWARU KABUPATEN KUNINGAN


BAB  I
UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Mugirahayu merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa Mugirahayu dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.


BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA MUGIRAHAYU

Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa Mugirahayu terdiri dari :
a.     Penasihat
b.     Pelaksana operasional
c.     Pengawas

Pasal 3
(1)   Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.


BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.             mendapatkan tunjangan/intensif;
b.             menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Mugirahayu.
(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.             memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa Mugirahayu;
b.             memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa Mugirahayu.; dan
c.              mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa Mugirahayu
(3)   Penasihat berwenang:
a.             meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.             melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa Mugirahayu

Pasal 5
(1)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.             mendapatkan tunjangan/intensif;
b.             menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Mugirahayu
(2)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.             melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa Mugirahayu. agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.             menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.              Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3)   Pelaksana Operasional berwenang:
a.             membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.             membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c.              memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.


Pasal 6
(1)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.             mendapatkan tunjangan/intensif;
b.             menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Mugirahayu
(2)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3)   Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a.            pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b.           penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.            pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.


BAB  IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 7
(1)   Masa bakti Komisaris  selama masih menjabat kepala desa.
(2)   Masa bakti pelaksana  operasional  selama  4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
(3)   Masa bakti pengawas selama  4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.


BAB  V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS

Pasal 8
(1)   Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug  desa.
(2)   Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.             masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.             berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.              berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.             pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(3)   Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.             meninggal dunia;
b.             telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.              mengundurkan diri;
d.             tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e.              terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


BAB VI
PENETAPAN  JENIS USAHA

Pasal 9
(1)   Jenis usaha BUM Desa Mugirahayu meliputi usaha-usaha antara lain :
a.             Pelayanan jasa yang meliputi :
1.     simpan-pinjam
2.     tagihan listrik,
b.             Perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi:
1.     perkebunan,
2.     peternakan,
3.     agrobisnis dan holticultura);
c.              Indutri kecil dan kerajinan rakyat

(2)   Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.


BAB VII
SANKSI

Pasal 10
(1)   Bagi pemanfaat usaha BUMDes Mugirahyau yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman
(2)   sanksi dimaksud adalah
a.    keterlambatan pembayaran angsuran sesuai batas waktu yang ditentukan setiap lewat tanggal 10 dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp.10.000,-;
b.   konsumen peternak yang menjual atau melelang hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUMDes Mugirahayu wajib mengembalikan permodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun;
c.    kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh nasabah;

Pasal 11
(1)   Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes Mugirahayu
(2)   Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum
a.  Jasa Keuangan sebesar 15% per tahun dengan angsuran pokok selama 11 bulan
b.  Jasa Peternakan sebesar 25%, dihitung dari keuntungan penjualan;
c.  Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani masyarakat dan konsumen;


BAB VIII
SUMBER PERMODALAN

Pasal 12
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Lebakherang. dapat berasal dari :
a.     Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
b.     Tabungan masyarakat
c.     Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
d.     Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
e.     Hasil usaha

Pasal 13
(1)   Modal BUM Desa yang berasal dari pemerintah  desa sebagaimana  dimaksud dalam pasal 11 huruf a, merupakan kekayaan  desa yang dipisahkan.
(2)   Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan masyarakat  sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
(3)   Modal BUM Desa yang berasal dari Pemerintah,  pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
  

BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA

Pasal 14
(1)   Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2)   Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)   Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Lebakherang ditetapkan oleh pengelola BUM Desa Mugirahayu yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                     

         
                                                Ditetapkan di       : Lebakherang.
                                                Pada tanggal         : 11 Nopember 2011
    


Pengelola BUM Desa
4.     ....................
Manajer
…………………
5.     ………………
Sekretaris
…………………
6.     ………………
Bendahara
…………………




Mengetahui,
Pengawas



TASKAR
Komisaris



DEDE AS