ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUM
Desa) MUGIRAHAYU
DESA LEBAKHERANG
KECAMATAN CIWARU. KABUPATEN KUNINGAN
PENDAHULUAN
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus
masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan.
Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar
mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan
ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian,
BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
- pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
- mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
- mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
- menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
- mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal
dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama
bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui
pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga
memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang
memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan
Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6
tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Lebakherang yang selanjutnya disebut BUM Mugirahayu.
(2) BUM Desa Mugirahayu didirikan pada tanggal 11 Nopember 2011 untuk
waktu yang tidak terbatas.
(3) BUM Desa Mugirahayu berkedudukan di Desa Lebakherang Kecamatan
Ciwaru Kabupaten Kuningan
(4) Wilayah kerja BUM Desa Mugirahayu adalah di Desa Lebakherang Kecamatan
Ciwaru Kabupaten Kuningan
BAB
II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
BUM Desa Mugirahayu berazaskan
Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Pasal 3
(1)
Visi BUM Desa Mugirahayu adalah Berdikari
(2)
Misi BUM Desa Mugirahayu adalah sebagai berikut:
a.
Menciptakan lapangan pekerjaan
b.
Memberikan pelayanan
yang maksimal
c.
Menggali potensi
Desa untuk didayagunakan
d.
Membuka pola
wirausaha masyarakat
e.
Kewirausahaan
syariah
f.
Pasal 4
(1)
Pembentukan BUM Desa Mugirahayu dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh
pemerintah desa dan masyarakat.
(2)
Tujuan pendirian BUM Desa Mugirahayu adalah Meningkatkan
Ekonomi Masyarakat Desa.
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
5
BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan
Pasal
6
BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan
kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.
BAB
IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal
7
(1) Jenis usaha BUM Desa Mugirahayu
meliputi usaha-usaha antara lain :
a. Pelayanan jasa yang
meliputi : simpan-pinjam,
pengkreditan dll);
b. Perdagangan sarana dan
hasil pertanian, yang meliputi: ….. perkebunan,
peternakan, perikanan, agrobisnis dan holticultura);
c. Indutri kecil dan
kerajinan rakyat
d. Kegiatan perekonomian
lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah
bagi masyarakat.
(2) Pengembangan usaha BUM
DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal
8
Permodalan,
keuangan
dan harta benda BUM Desa Mugirahayu. dapat
berasal dari
:
(1) Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
(2) Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
(3) Kerjasama dengan pihak
swasta/pihak ketiga.
(4) Hasil usaha
Pasal
9
(1) BUM Desa Mugirahayu adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki
oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh
pemerintah Desa.
(2) Dalam perkembangannya,
masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Mugirahayu melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
(1) Organisasi BUM Desa Lebakherang berada
di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2) Susunan organisasi BUM
Desa Mugirahayu terdiri dari :
a. Penasihat
b. Pelaksana operasional
c. Pengawas
Pasal 11
(1)
Penasihat
sebagaimana
dimaksud pada pasal
10 ayat (2)
huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2)
huruf b, terdiri atas direktur
atau manajer, sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha
(3)
Pengawas
sebagaimana
dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf c terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal
12
(1) Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi
dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta
penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Perhitungan satu buku BUM Desa Mugirahayu dimulai
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 13
Pembagian
pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola
Badan Usaha Milik Desa, setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
a. Pemupukan modal usaha :
20 %
b. Pendapatan asli desa :
20 %
c. Pendidikan dan pelatihan pengurus : 5
%
d. Komisaris : 7 %
e. Pengawas : 3 %
f. Honor Pengelola :
35 %
g. Biaya Rapat : 7 %
h. Dana Sosial : 3 %
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang
tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug
desa/musyawarah desa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar BUM Desa Mugirahayu ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Mugirahayu ditetapkan oleh pemimpin
sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di :Lebakherang.
Pada
tanggal :11 Nopember 2011
PELAKSANA OPERASIONAL
1. ....................
|
Manajer
|
…………………
|
2. ………………
|
Sekretaris
|
…………………
|
3. ………………
|
Bendahara
|
…………………
|
Mengetahui,
Ketua
BPD
Taskar
|
Kepala
Desa Lebakherang
Dede As
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(ART)
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUM
Desa) “MUGIRAHAYU”
DESA LEBAKHERANG
KECAMATAN
CIWARU KABUPATEN
KUNINGAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Mugirahayu merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa Mugirahayu dan bersumber pada Anggaran Dasar yang
berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
ada dalam Anggaran Dasar termaksud.
BAB
II
ORGANISASI
PENGELOLA BUM DESA MUGIRAHAYU
Pasal
2
Susunan organisasi BUM Desa Mugirahayu terdiri dari :
a. Penasihat
b. Pelaksana operasional
c. Pengawas
Pasal
3
(1)
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)
Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN
DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1)
Penasihat dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.
mendapatkan tunjangan/intensif;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana
yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Mugirahayu.
(2)
Penasihat dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan
pengelolaan BUM Desa Mugirahayu;
b.
memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi
pengelolaan BUM Desa Mugirahayu.; dan
c.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa Mugirahayu
(3)
Penasihat berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana
Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal
yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa Mugirahayu
Pasal 5
(1)
Pelaksana
Operasional dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai hak:
a.
mendapatkan tunjangan/intensif;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana
yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Mugirahayu
(2)
Pelaksana
Operasional dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai kewajiban:
a.
melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa Mugirahayu. agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi
dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.
menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Desa;
c.
Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian
Desa lainnya.
(3) Pelaksana
Operasional berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh
unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan
unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan
unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
(1)
Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.
mendapatkan tunjangan/intensif;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana
yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Mugirahayu
(2) Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat
Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pengawas
berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b. penetapan kebijakan pengembangan
kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1)
Masa bakti Komisaris selama masih
menjabat kepala desa.
(2)
Masa bakti pelaksana operasional
selama 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
(3)
Masa bakti pengawas selama 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 8
(1)
Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihat berdasarkan persetujuan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
musyawarah desa/rembug desa.
(2) Persyaratan
menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa
wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap,
dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat
SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(3) Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan
baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah
ditetapkan sebagai tersangka.
BAB VI
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 9
(1) Jenis usaha BUM Desa Mugirahayu
meliputi usaha-usaha antara lain :
a. Pelayanan jasa yang meliputi :
1.
simpan-pinjam
2.
tagihan listrik,
b. Perdagangan sarana dan hasil
pertanian, yang meliputi:
1. perkebunan,
2.
peternakan,
3. agrobisnis dan holticultura);
c. Indutri kecil dan kerajinan
rakyat
(2) Pengembangan usaha BUM
DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
(1)
Bagi pemanfaat usaha BUMDes Mugirahyau yang melanggar
ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman
(2)
sanksi dimaksud adalah
a.
keterlambatan pembayaran angsuran sesuai batas waktu
yang ditentukan setiap lewat tanggal 10 dikenakan sanksi denda keterlambatan
sebesar Rp.10.000,-;
b.
konsumen peternak yang menjual atau melelang hewan
ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUMDes Mugirahayu wajib mengembalikan
permodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun;
c.
kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh nasabah;
Pasal 11
(1) Keuntungan
usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes Mugirahayu
(2) Besarnya
jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum
a. Jasa
Keuangan sebesar 15% per tahun dengan angsuran pokok selama 11 bulan
b. Jasa Peternakan
sebesar 25%, dihitung dari keuntungan penjualan;
c. Jasa
unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan
tidak membebani masyarakat dan konsumen;
BAB VIII
SUMBER PERMODALAN
Pasal 12
Permodalan,
keuangan
dan harta benda BUM Desa Lebakherang. dapat berasal dari :
a. Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
b. Tabungan masyarakat
c. Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
d. Kerjasama dengan pihak
swasta/pihak ketiga.
e. Hasil usaha
Pasal 13
(1)
Modal BUM Desa yang berasal
dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(2)
Modal BUM Desa yang berasal
dari tabungan masyarakat sebagaimana
dimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
(3)
Modal BUM Desa yang berasal
dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
BAB IX
KEPAILITAN
BUM DESA
Pasal 14
(1) Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam
hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)
Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat
menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Lebakherang ditetapkan oleh
pengelola BUM Desa Mugirahayu yang diberi kuasa oleh Musyawarah
Desa.
Ditetapkan
di : Lebakherang.
Pada
tanggal : 11 Nopember 2011
Pengelola BUM Desa
4. ....................
|
Manajer
|
…………………
|
5. ………………
|
Sekretaris
|
…………………
|
6. ………………
|
Bendahara
|
…………………
|
Mengetahui,
Pengawas
TASKAR
|
Komisaris
DEDE AS
|