PEMERINTAH
KABUPATEN KUNINGAN
Alamat : Jl. Raya
Lebakherang tlpn ( 085302320139) kode pos 45583
PERATURAN DESA LEBAKHERANG
NOMOR. 08 TAHUN 2011
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
LEBAKHERANG
Menimbang : a. Bahwa Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes) adalah
Salah satu badan usaha Dengan tujuan untuk menunjang kegiatan
pembangunan Desa dan meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam memajukan
Pembangunan Desa dan kesejahteraan Masyarakat melalui Pendayagunaan sumber daya
local secara mandiri:
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hurup a dipandang perlu untuk segera membentuk
Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ini.
Mengingat : a. Undang –
undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
b.
Undang – undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 18 Tahun 2003
tentang bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 tahun 2009
tentang Sumber Pendapatan Desa.
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2006
Tentang Badan Permusawaratan Desa
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2007
tentangPedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Kuningan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 07 tahun 2011
Tentang pedoman penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dalam Kabupaten Kuningan..
h.
Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Tanggal 31 Oktober 2011,
Tentang pembentukan BUMDes 2011.
i.
Keputusan Presiden republic Indonesia Nomor 124 tahun
2001 Tentang Komite Penanggulangan kemiskinan
j.
Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor
147/Kep.2003-Dekon/2003 tentang penyelenggaraan Program Raksa Desa
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 tahun 2006
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 19 Tahun 2003
Tentang pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
m.
Hasil Musyawarah Pada Tanggal 31 Oktober 2011 Tentang Pembentukan
dan penetapan Pengurus BUMDes Mugirahayu;
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEBAKHERANG
DENGAN
KEPALA DESA LEBAKHERANG
Menetapkan : PERATURAN DESA LEBAKHERANG KECAMATAN CIWARU
KABUPATEN KUNINGAN, TENTANG PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2011.
BAB. I
P E N D A H U L U A N
Pasal.
1
Dalam Peraturan Desa ini,
yang dimaksud dengan :
a
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas – batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepantingan
masyarakat setempat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.
b
Pemerintah Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintah
yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa, dan BPD dalam mengatur dan mengurus
kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.
c
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara pemerintah Desa.
d
BPD adalah Badan Permusawaratan Desa pada Pemerintah
Desa dalam Kabupaten Kuningan.
e
Dusun atau yang disebutdengan nama lain Kampung, adalah
bagian Wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah
Desa.
f
Peraturan Desa adalah ketentuan atau Produk Hukum
/perundang-undangan yang disusun dan ditetapkan secara Bersama-sama oleh
Pemerintah Desa dan BPD;
g
Lembaga Badan Usaha MIlik Desa ( BUMDes Mugirahayu )
adalah Lembaga Usaha Milik Desa untuk Menggerakan perekonomian Pedesaan Melalui
Berbagai kegiatan Usaha;
BAB. II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal. 2
- Maksud
Maksud
pembentukan BUMDes Mugirahayu adalah badan usaha desa yang mengelola Aset Desa
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
tersedianya lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa melalui
pemberdayaan Sumber daya yang berpotensi untuk dikembangkan
- Tujuan
a.
Secara umum bertujuan mempercepat pencapaian peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan sumber daya local secara mandiri
dan sumber daya pembangunan secara optimal
b.
Secara khusus bertujuan :
1.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam merencanakan
pelaksanaan dan mengembangkan kegiatan perekonomian masyarakat.
2.
Meningkatkan kegiatan usaha ekonomi produktif
masyarakat di pedesaan
3.
Memperluas kesempatan kerja serta menambah sumber
pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi disektor
informal, terutama yang berstatus keluarga miskin.
4.
Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan aparat desa
dalam membina perekonomian masyarakat
BAB. III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BUMDES
Pasal. 3
Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes Mugirahayu ) berkedudukan di Desa Lebakherang sebagai mitra
Kerja Pemerintah Desa, secara Fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Selaku Pembina BUMDes Mugirahayu. Dan secara operasional bertanggungjawab
kepada Forum Masyarakat
Pasal. 4
BUMDes
Mugirahayu mempunyai Fungsi sebagai lembaga pengelola perekonomian Desa
Lebakherang untuk mengatur, menyalurkan, menarik kembali serta mengelola sumber
dana lain yang tidak mengikat perorangan atau masyarakat, dalam kegiatan
ekonomi prodiktifsektor Informal baik perorangan., maupun kelompok usaha
masyarakat di Desa.
BAB. IV
PEMBENTUKAN
Pasal. 5
Atas prakarsa
masyarakat Desa Lebakherang. Pada hari Senin Tanggal 31 Oktober tahun 2011
melalui Forum musyawarah Desa disepakati dibentuknya Badan Usaha Milik Desa
Dengan Jenis Kegiatan Meliputi. Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Peternakan Sapi.
Dengan terbentuknya BUMDes maka beberapa unit kegiatan Usaha ekonomi Desa
demerger gedalam BUMDes, diantaranya yaitu Lembaga Keuangan Mikro, dan Kelompok
Ternak Sapi Cikidang Lebak.
Pasal 6
Pengangkatan
Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
BAB V
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal
7
1.
Susunan organisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu ) adalah sebagai berikut:
a.
Pembina :
b.
Dewan Pengawas
c.
Ketua
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Kepala Bidang Peternakan
g.
Kepala Bidang Simpan Pinjam
h.
Kepala Bidang pengelolaan Rekening Listrik
2.
Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu )sebagaimana point a-g pasal
pasal 7 ayat 1 peraturan Desa ini disesuaikan dengan persaratan pengurus
yang ditetapkan
3.
Persaratan pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes
Mugi Rahayu ) harus memenuhi Ketentuan persaratan sebagai berikut
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Bertaq’wa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.
Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945
d.
Berkelakuan Baik Jujur, Cerdas, Berwibawa Serta penuh
Dedikasi yang tinggi
e.
Terdaftar sebagai Penduduk Desa lebakherang
sekurang-kurangnya 2 Tahun terakhir dengan tidak terputus-putus
f.
Tidak berkedudukan Sebagai pengurus BPD
g.
Mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan
dalam pelaksanaan Tugas
h.
Dikenal dan menganal masyarakat serta mengetahui
potensi yang dimiliki Desa Lebakherang
4.
Bidang Tugas dan tanggung jawab
4.1 Bidang
Tugas
a.
Pembina / Kepala Desa Lebakherang
1.
Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada
pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan dalam musyawarah.
2.
Mengangkat dan menetapkan serta memberhentikan pengurus
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) berdasarkan hasil Musyawarah Desa
Lebakherang
3.
Menyusun serta menyampaikan laporan Tentang keadaan dan
perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) kepada Bupati
melalui Camat
b.
Pengawas
1.
Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada
pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan dalam musyawarah
2.
Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
3.
Jika terdapat kelalaian penyimpangan yang dilakukan
oleh pengurus sehingga dapat membahayakan jalannya kegiatan dan berkembangnya
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ), pengawas melaporkan kepada Forum
musyawarah ditingkat Desa sebagai bahan pertimbangan forum Musyawarah.
4.
Menyusun serta menyampaikan laporan tertulis maupun
lisan hasil pengawasannya serta langkah-langkah tindakan yang telah diambilnya
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun kepada Forum Musyawarah ditingkat
Desa
c.
Ketua
1.
Terselengaranya semua ketentuan-ketentuan dan program
kerja yang telah ditetapkan untuk kemajuan dan perkembangan Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
2.
Mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan
oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
3.
Mengatur dan menetapkan besarnya pinjaman dan bantuan
kepada anggota masyarakat yang membutuhkan
4.
Membimbing, membina dan mengatur setiap pelaksanaan
tugas yang telah dilimpahkan kepada bawahannya sesuai dengan ketentuan yang
ada.
5.
Menyusun rencana kerja serta mengatur pelaksanaannya
untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
6.
Membuat laporan bulanan, tahunan dan sebagainya mengenai
keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) kepada
Pembina / Kepala Desa Lebakherang
d.
Sekretaris
1.
Menyelenggarakan semua administrasai Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ).
2.
Apabila ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu ) berhalangan dan atau dalam keadaan tidak dapat menjalankan tugasnya
maka sekretaris melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab ketua.
e.
Bendahara
1.
Membuat catatan administrasi keuangan dan kekayaan (
infentaris ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
2.
Menerima, menyimpan dan mencatat keluar masuk keuangan
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
3.
Membuat laporan tentang keadaan dan perkembangan Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
f.
Kepala seksi
1.
Menyelenggarakan semua administrasi kegiatan bidang
usahanya.
2.
Membuat laporan tentang keadaan dan perkembangan Bidang
Usaha kepada ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
4.2 Tanggung
Jawab
a.
Kepala Desa selaku Pembina dalam peningkatan dan
pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) bertanggungjawab
kepada Bupati Kuningan memalui Camat.
b.
Ketua dan pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu ) dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada
kepala Desa selaku Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) dan
secara operasional kepada Forum Musyawarah Desa
c.
Sekretaris dan bendahara dalam melaksanakana tugasnya
bertanggung jawab kepada Kertua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
d.
Kepala seksi usaha dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
5.
Masa Bakti Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes
Mugi Rahayu )
Masa bakti
pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) ditetapkan melaui
musyawarah Desa yaitu selama 3 Tahun untuk masa bakti 2011-2014
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
1.
Kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu )
Untuk mencapai
tujuan dan sasaran sesuai dengan program kerja yang ditetapkan, maka Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) mengembangkan kegiatan-kegiatan untuk
memberdayakan usaha ekonomi masyarakat melalui :
a. Mengelola
perguliran kegiatan usaha pinjaman melalui permodalan Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes Mugi Rahayu ) dan penyertaan modal lainnya yang tidak mengikat.
b. Menampung,
menyimpan dan mengelola dana yang merupakan simpanan pokok anggota
c. Memberikan
bantuan pijaman kepada masyarakat miskin, untuk kegiatan usaha ekonomi
produktif berskala mikro dibidang usaha sector informasi baik perorangan maupun
kelompok usaha yang ada di desa Lebakherang
d. Menyelenggarakan
kegiatan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
lebakherang.
2.
Permodalan
Permodalan
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang bersumber dari:
a.
Penyertaan modal Dari LKM mugirahayu sebesar Rp. 70.547.000,00
b.
Bantuan Sosial Kelompok Peternak Sapi Rp. 155.500.000,00
Cikidang
sebesar
c.
Bantuan Penguatan Permodalan UED-SP dari Pemerintah Rp.
70.000.000,00
Pusat Tahun
2011 Sebesar
Jumlah Permodalan Rp. 296.047.000,00
3.
Administrasi dan Pembukuan
Untuk
teraturnya penyelenggaraan kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu ) Desa Lebakherang dilakukan Pencatatan-pencatatan secara teratur,
periodic dan terus menerus dengan menggunakan buku-buku :
a.
Buku anggota model F 1
b.
Buku Kas ( Model F 2 )
c.
Buku simpanan
d.
Buku pinjaman
e.
Buku keadaan keuangan
f.
Slip permohonan pinjaman
g.
Slip storan
h.
Slip penarikan
i.
Buku posisi simpanan
j.
Buku posisi pinjaman
Untuk lebih
jelasnya mengenai petunjuk administrasi dan pembukuan keuangan Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang tercantum dalam lampiran
Keputusan Kepala Desa Lebakherang.
4.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil
usaha atau SHU atau keuntungan adalah pendapatan setelah dikurangi dengan
pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha, pembagian Usahanya ditetapkan melalui
Forum musyawarah ditingkat Desa yaitu sebagai berikut :
a.
Pinjaman selama 1 s/d 11 bulan dan jasa pinjaman
dibayar dimuka pada angsuran pertama sebesar 15% dari besarnya pinjaman.
b.
Dengan pembagian Jasa dari SHU adalah sebagai berikut :
1.
Untuk alokasi APBDes sebesar 25 %
2.
Untuk alokasi Penambahan Modal sebesar 20 %
3.
Untuk Honor Pengurus dan kegiatan Operasional sebesar
55 %
5.
Ketentuan Cicilan / angsuran sebagai berikut :
a. Untuk
jasa pinjaman angsuran dilakukan setiap bulan dengan perhitungan pengembalian
jasa pinjaman pada penyetoran bulan pertama.
b. Untuk
jenis usaha peternakan dilakukan setiap Penjualan Ternak dengan rentang waktu 1
s/d 1,5 Tahun. Pengembalian jasa Ternak besarnya ditentukan sebesar 25 % dari
Besarnya keuntungan hasil penjualan Ternak.
c. Penjualan
hewan ternak milik Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa
Lebakherang harus disaksikan oleh pengurus BUMDes minimial oleh Kepala Bagian
Usaha Peternakan Bumdes.
d. Penjualan
Hewan ternak milik Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa
Lebakherang tidak diperkenankan melalui proses tenggang waktu pembayaran
melebihi 1 Minggu ( system Garansi Pembayaran )
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
- Pembinaan
Dalam rangka
peningkatan propesionalisme pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu ) Desa Lebakherang guna terciptanya tertib administrasi dan keuangan
serta tercapainya daya guna dan hasil guna Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi
Rahayu ) Desa Lebakherang maka dapat dilakukan pembinaan oleh tingkat
Kabupaten, Kecamatan dan tingkat Desa oleh Penangungjawab kegiatan yaitu
Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang kepala
Desa Lebakherang, ataupun dengan mengundang pakar dari warga atau lembaga yang
berkompeten:
- Pengawasan
Pengawasan
terhadap kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa
Lebakherang dilakukan :
a.
Pengawasan internal dilakukan oleh badan pengawas
ditingkat Desa yaitu melalui :
1.
Musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsure Pemerintah
Desa, BPD, LPM, dan unsur masyarakat lainnya
2.
Pengawasan oleh BPD
b.
Pengawasan Eksternal dilakukan oleh :
1.
Pembina baik tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten
dan provinsi
2.
Bawasda kabupaten Kuningan dan bawasda propinsi Jawa
Barat
BAB VIII
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 10
- Untuk Menyempurnakan kegiatan dan langkah yang telah ditetapkan, Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang selanjutnya mengadakan evaluasi keadaan tentang perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang, melalui pengamatan langsung, pengumpulan dan pengolahan data-data serta kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.
- Evaluasi meliputi
a.
Organisasi kepengurusan dan kelengkapan administrasi
keuangan
b.
Perkembangan permodalan keuangan
c.
Pemberian dana Simpanan masyarakat
d.
Pemberian sasaran Pinjaman
e.
Perkembangan kondisi penerima manfaat
f.
Upaya pengembalian pinjaman dan penyelsaian tunggakan
g.
Pelaporan keuangan dan perkembangan Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang
h.
Prospek masa depan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang
i.
Problem permasalahan yang dihadapi serta
langkah-langkah usaha yang dilakukan untuk mengatasinya.
- Laporan
Laporan
perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang
dilakukan sebagai berikut.
a.
Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
Desa Lebakherang membuat pelaporan sebagai berikut :
1.
Membuat laporan berkala minimum 3 (tiga) bulan sekali
kepada Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang,
dan kepala Desa melaporkannya kepada Bupati Kuningan melalui Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat (BPMD) Kabupaten Kuningaan.
2.
Membuat laporan tahunan pada setiap akhir tahun kepada
Masyarakat melalui porum Rapat Tahunan dan disampaikan kepada Bupati Kuningan
melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan,
tentang keadaan dan perkembangan serta pertanggungjawaban atas semua kegiatan
yang telah dilakukan selama 1 (satu) Tahun berjalan termasuk Besarnya
keuntungan atau kerugian.
b.
Laporan khusus
Mengingat
hal-hal yang sifatnya mendesak/ mendadak dan memerlukan penanganan dan
pemecahan secepatnya maka harus dibuat laporan Khusus kepada Pembina,
diantaranya yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Permasalahan yang dihadapi
2.
Langkah-langkah dan kebijaksanaan yang diambil untuk
mengatasinya
3.
Alasan-alasan yang mendasari pengambilan
langkah-langkah kebijakan tersebut
4.
Saran-saran / usul bagi pelaksanaan selanjutnya
5.
Lain-lain yang dianggap perlu.
BAB. IX
P E N U T U P
Rincian-rincian
sebagaimana dimaksud pasal 1 sampai dengan 8 merupakan kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan dari peraturan Desa ini. Pelaksanaan peraturan Desa ini
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Peraturan desa
ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan dalam berita
Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan.
Ditetapkan di : Desa
Lebakherang
Pada Tanggal : 31 Oktober 2011
KEPALA DESA
LEBAKHERANG
D E D E
AS
Diundangkan di Desa Lebakherang
Pada tanngal 31 Oktober 2011
Sekretaris Desa Lebakherang
Y O N O
NIP. 19761004 200801 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar