Selasa, 24 Februari 2015

PERDES PEMBENTUKAN BUMDES



PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIWARU
 DESA LEBAKHERANG
Alamat : Jl. Raya Lebakherang tlpn ( 085302320139) kode pos 45583
 


PERATURAN DESA LEBAKHERANG
NOMOR. 08 TAHUN 2011

TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEBAKHERANG

Menimbang                 :           a.         Bahwa Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) adalah
Salah satu badan usaha Dengan tujuan untuk menunjang kegiatan pembangunan Desa dan meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam memajukan Pembangunan Desa dan kesejahteraan Masyarakat melalui Pendayagunaan sumber daya local secara mandiri:

b.               Bahwa berdasarkan pertimbangan hurup a dipandang perlu untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ini.

Mengingat                   :           a.        Undang – undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang
          Pemerintahan Daerah.

b.               Undang – undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

c.                Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 18 Tahun 2003 tentang bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.

d.               Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa.

e.                Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Badan Permusawaratan Desa

f.                Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2007 tentangPedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Kuningan

g.               Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 07 tahun 2011 Tentang pedoman penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Kabupaten Kuningan..

h.               Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Tanggal 31 Oktober 2011, Tentang pembentukan BUMDes 2011.

i.                 Keputusan Presiden republic Indonesia Nomor 124 tahun 2001 Tentang Komite Penanggulangan kemiskinan

j.                 Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 147/Kep.2003-Dekon/2003 tentang penyelenggaraan Program Raksa Desa

k.               Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;

l.                 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 19 Tahun 2003 Tentang pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;

m.             Hasil Musyawarah Pada Tanggal 31 Oktober 2011 Tentang Pembentukan dan penetapan Pengurus BUMDes Mugirahayu;


DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEBAKHERANG
DENGAN
KEPALA DESA LEBAKHERANG


Menetapkan                :  PERATURAN DESA LEBAKHERANG KECAMATAN CIWARU
KABUPATEN KUNINGAN, TENTANG PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2011.


BAB. I
P E N D A H U L U A N

Pasal. 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
a         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepantingan masyarakat setempat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.

b        Pemerintah Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa, dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.

c         Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara pemerintah Desa.

d        BPD adalah Badan Permusawaratan Desa pada Pemerintah Desa dalam Kabupaten Kuningan.

e         Dusun atau yang disebutdengan nama lain Kampung, adalah bagian Wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa.

f         Peraturan Desa adalah ketentuan atau Produk Hukum /perundang-undangan yang disusun dan ditetapkan secara Bersama-sama oleh Pemerintah Desa dan BPD;

g        Lembaga Badan Usaha MIlik Desa ( BUMDes Mugirahayu ) adalah Lembaga Usaha Milik Desa untuk Menggerakan perekonomian Pedesaan Melalui Berbagai kegiatan Usaha;




BAB. II
MAKSUD DAN TUJUAN
          
Pasal. 2
  1. Maksud
Maksud pembentukan BUMDes Mugirahayu adalah badan usaha desa yang mengelola Aset Desa sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tersedianya lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa melalui pemberdayaan Sumber daya yang berpotensi untuk dikembangkan

  1. Tujuan
a.       Secara umum bertujuan mempercepat pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan sumber daya local secara mandiri dan sumber daya pembangunan secara optimal
b.      Secara khusus bertujuan :
1.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan dan mengembangkan kegiatan perekonomian masyarakat.
2.      Meningkatkan kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat di pedesaan
3.      Memperluas kesempatan kerja serta menambah sumber pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi disektor informal, terutama yang berstatus keluarga miskin.
4.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan aparat desa dalam membina perekonomian masyarakat
BAB. III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BUMDES


Pasal. 3
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Mugirahayu ) berkedudukan di Desa Lebakherang sebagai mitra Kerja Pemerintah Desa, secara Fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Desa Selaku Pembina BUMDes Mugirahayu. Dan secara operasional bertanggungjawab kepada Forum Masyarakat


Pasal. 4
BUMDes Mugirahayu mempunyai Fungsi sebagai lembaga pengelola perekonomian Desa Lebakherang untuk mengatur, menyalurkan, menarik kembali serta mengelola sumber dana lain yang tidak mengikat perorangan atau masyarakat, dalam kegiatan ekonomi prodiktifsektor Informal baik perorangan., maupun kelompok usaha masyarakat di Desa.
BAB.  IV
PEMBENTUKAN

Pasal. 5
Atas prakarsa masyarakat Desa Lebakherang. Pada hari Senin Tanggal 31 Oktober tahun 2011 melalui Forum musyawarah Desa disepakati dibentuknya Badan Usaha Milik Desa Dengan Jenis Kegiatan Meliputi. Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Peternakan Sapi. Dengan terbentuknya BUMDes maka beberapa unit kegiatan Usaha ekonomi Desa demerger gedalam BUMDes, diantaranya yaitu Lembaga Keuangan Mikro, dan Kelompok Ternak Sapi Cikidang Lebak.

Pasal 6
Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



BAB V
ORGANISASI KEPENGURUSAN

Pasal 7
1.      Susunan organisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) adalah sebagai berikut:
a.       Pembina :
b.      Dewan Pengawas
c.       Ketua
d.      Sekretaris
e.       Bendahara
f.       Kepala Bidang Peternakan
g.      Kepala Bidang Simpan Pinjam
h.      Kepala Bidang pengelolaan Rekening Listrik

2.      Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )sebagaimana point a-g pasal  pasal 7 ayat 1 peraturan Desa ini disesuaikan dengan persaratan pengurus yang ditetapkan

3.      Persaratan pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) harus memenuhi Ketentuan persaratan sebagai berikut

a.       Warga Negara Indonesia
b.      Bertaq’wa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.       Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945
d.      Berkelakuan Baik Jujur, Cerdas, Berwibawa Serta penuh Dedikasi yang tinggi
e.       Terdaftar sebagai Penduduk Desa lebakherang sekurang-kurangnya 2 Tahun terakhir dengan tidak terputus-putus
f.       Tidak berkedudukan Sebagai pengurus BPD
g.      Mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Tugas
h.      Dikenal dan menganal masyarakat serta mengetahui potensi yang dimiliki Desa Lebakherang

4.      Bidang Tugas dan tanggung jawab
4.1  Bidang Tugas
a.       Pembina / Kepala Desa Lebakherang
1.      Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam musyawarah.
2.      Mengangkat dan menetapkan serta memberhentikan pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) berdasarkan hasil Musyawarah Desa Lebakherang
3.      Menyusun serta menyampaikan laporan Tentang keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) kepada Bupati melalui Camat

b.      Pengawas
1.      Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam musyawarah
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
3.      Jika terdapat kelalaian penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus sehingga dapat membahayakan jalannya kegiatan dan berkembangnya Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ), pengawas melaporkan kepada Forum musyawarah ditingkat Desa sebagai bahan pertimbangan forum Musyawarah.
4.      Menyusun serta menyampaikan laporan tertulis maupun lisan hasil pengawasannya serta langkah-langkah tindakan yang telah diambilnya sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun kepada Forum Musyawarah ditingkat Desa
c.       Ketua
1.      Terselengaranya semua ketentuan-ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan untuk kemajuan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
2.      Mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
3.      Mengatur dan menetapkan besarnya pinjaman dan bantuan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan
4.      Membimbing, membina dan mengatur setiap pelaksanaan tugas yang telah dilimpahkan kepada bawahannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
5.      Menyusun rencana kerja serta mengatur pelaksanaannya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
6.      Membuat laporan bulanan, tahunan dan sebagainya mengenai keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) kepada Pembina / Kepala Desa Lebakherang

d.      Sekretaris
1.      Menyelenggarakan semua administrasai Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ).
2.      Apabila ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) berhalangan dan atau dalam keadaan tidak dapat menjalankan tugasnya maka sekretaris melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab ketua.

e.       Bendahara
1.      Membuat catatan administrasi keuangan dan kekayaan ( infentaris ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
2.      Menerima, menyimpan dan mencatat keluar masuk keuangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
3.      Membuat  laporan  tentang keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )

f.       Kepala seksi
1.      Menyelenggarakan semua administrasi kegiatan bidang usahanya.
2.      Membuat laporan tentang keadaan dan perkembangan Bidang Usaha kepada ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )

4.2  Tanggung Jawab
a.       Kepala Desa selaku Pembina dalam peningkatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) bertanggungjawab kepada Bupati Kuningan memalui Camat.
b.      Ketua dan pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada kepala Desa selaku Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) dan secara operasional kepada Forum Musyawarah Desa
c.       Sekretaris dan bendahara dalam melaksanakana tugasnya bertanggung jawab kepada Kertua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
d.      Kepala seksi usaha dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )

5.      Masa Bakti Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
Masa bakti pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) ditetapkan melaui musyawarah Desa yaitu selama 3 Tahun untuk masa bakti 2011-2014


BAB VI
PENGELOLAAN

Pasal 8
1.      Kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu )
Untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan program kerja yang ditetapkan, maka Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) mengembangkan kegiatan-kegiatan untuk memberdayakan usaha ekonomi masyarakat melalui :
a.    Mengelola perguliran kegiatan usaha pinjaman melalui permodalan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) dan penyertaan modal lainnya yang tidak mengikat.
b.    Menampung, menyimpan dan mengelola dana yang merupakan simpanan pokok anggota
c.    Memberikan bantuan pijaman kepada masyarakat miskin, untuk kegiatan usaha ekonomi produktif berskala mikro dibidang usaha sector informasi baik perorangan maupun kelompok usaha yang ada di desa Lebakherang
d.   Menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa lebakherang.

2.      Permodalan
Permodalan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang bersumber dari:
a.       Penyertaan modal Dari LKM mugirahayu sebesar                Rp.   70.547.000,00
b.      Bantuan Sosial Kelompok Peternak Sapi                              Rp. 155.500.000,00
Cikidang sebesar
c.       Bantuan Penguatan Permodalan UED-SP dari Pemerintah Rp.   70.000.000,00
Pusat Tahun 2011 Sebesar
                        Jumlah Permodalan                                                              Rp. 296.047.000,00

3.      Administrasi dan Pembukuan
Untuk teraturnya penyelenggaraan kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang dilakukan Pencatatan-pencatatan secara teratur, periodic dan terus menerus dengan menggunakan buku-buku :
a.       Buku anggota model F 1
b.      Buku Kas ( Model F 2 )
c.       Buku simpanan
d.      Buku pinjaman
e.       Buku keadaan keuangan
f.       Slip permohonan pinjaman
g.      Slip storan
h.      Slip penarikan
i.        Buku posisi simpanan
j.        Buku posisi pinjaman
Untuk lebih jelasnya mengenai petunjuk administrasi dan pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Desa Lebakherang.

4.      Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha atau SHU atau keuntungan adalah pendapatan setelah dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha, pembagian Usahanya ditetapkan melalui Forum musyawarah ditingkat Desa yaitu sebagai berikut :
a.    Pinjaman selama 1 s/d 11 bulan dan jasa pinjaman dibayar dimuka pada angsuran pertama sebesar 15% dari besarnya pinjaman.
b.        Dengan pembagian Jasa dari SHU adalah sebagai berikut :
1.        Untuk alokasi APBDes sebesar 25 %
2.        Untuk alokasi Penambahan Modal sebesar 20 %
3.        Untuk Honor Pengurus dan kegiatan Operasional sebesar 55 %

5.      Ketentuan Cicilan / angsuran sebagai berikut :
a.    Untuk jasa pinjaman angsuran dilakukan setiap bulan dengan perhitungan pengembalian jasa pinjaman pada penyetoran bulan pertama.
b.    Untuk jenis usaha peternakan dilakukan setiap Penjualan Ternak dengan rentang waktu 1 s/d 1,5 Tahun. Pengembalian jasa Ternak besarnya ditentukan sebesar 25 % dari Besarnya keuntungan hasil penjualan Ternak.
c.    Penjualan hewan ternak milik Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang harus disaksikan oleh pengurus BUMDes minimial oleh Kepala Bagian Usaha Peternakan Bumdes.
d.   Penjualan Hewan ternak milik Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang tidak diperkenankan melalui proses tenggang waktu pembayaran melebihi 1 Minggu ( system Garansi Pembayaran )

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9
  1. Pembinaan
Dalam rangka peningkatan propesionalisme pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang guna terciptanya tertib administrasi dan keuangan serta tercapainya daya guna dan hasil guna Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang maka dapat dilakukan pembinaan oleh tingkat Kabupaten, Kecamatan dan tingkat Desa oleh Penangungjawab kegiatan yaitu Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang kepala Desa Lebakherang, ataupun dengan mengundang pakar dari warga atau lembaga yang berkompeten:
  1. Pengawasan
Pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang dilakukan :
a.       Pengawasan internal dilakukan oleh badan pengawas ditingkat Desa yaitu melalui :
1.      Musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsure Pemerintah Desa, BPD, LPM, dan unsur masyarakat lainnya
2.      Pengawasan oleh BPD

b.      Pengawasan Eksternal dilakukan oleh :
1.      Pembina baik tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten dan provinsi
2.      Bawasda kabupaten Kuningan dan bawasda propinsi Jawa Barat



BAB VIII
EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 10
  1. Untuk Menyempurnakan kegiatan dan langkah yang telah ditetapkan, Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang selanjutnya mengadakan evaluasi keadaan tentang perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang, melalui pengamatan langsung, pengumpulan dan pengolahan data-data serta kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.

  1. Evaluasi meliputi
a.       Organisasi kepengurusan dan kelengkapan administrasi keuangan
b.      Perkembangan permodalan keuangan
c.       Pemberian dana Simpanan masyarakat
d.      Pemberian sasaran Pinjaman
e.       Perkembangan kondisi penerima manfaat
f.       Upaya pengembalian pinjaman dan penyelsaian tunggakan
g.      Pelaporan keuangan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang
h.      Prospek masa depan kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang
i.        Problem permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah usaha yang dilakukan untuk mengatasinya.

  1. Laporan
Laporan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang dilakukan sebagai berikut.
a.       Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang membuat pelaporan sebagai berikut :
1.      Membuat laporan berkala minimum 3 (tiga) bulan sekali kepada Pembina Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Mugi Rahayu ) Desa Lebakherang, dan kepala Desa melaporkannya kepada Bupati Kuningan melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPMD) Kabupaten Kuningaan.
2.      Membuat laporan tahunan pada setiap akhir tahun kepada Masyarakat melalui porum Rapat Tahunan dan disampaikan kepada Bupati Kuningan melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan, tentang keadaan dan perkembangan serta pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) Tahun berjalan termasuk Besarnya keuntungan atau kerugian.

b.      Laporan khusus
Mengingat hal-hal yang sifatnya mendesak/ mendadak dan memerlukan penanganan dan pemecahan secepatnya maka harus dibuat laporan Khusus kepada Pembina, diantaranya yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Permasalahan yang dihadapi
2.      Langkah-langkah dan kebijaksanaan yang diambil untuk mengatasinya
3.      Alasan-alasan yang mendasari pengambilan langkah-langkah kebijakan tersebut
4.      Saran-saran / usul bagi pelaksanaan selanjutnya
5.      Lain-lain yang dianggap perlu.



BAB. IX
P E N U T U P
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pasal 1 sampai dengan 8 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan Desa ini. Pelaksanaan peraturan Desa ini ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Peraturan desa ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan dalam berita Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan.





Ditetapkan di : Desa Lebakherang
Pada Tanggal : 31 Oktober 2011
KEPALA DESA LEBAKHERANG



D E D E   AS

Diundangkan di Desa Lebakherang
Pada tanngal 31 Oktober 2011
Sekretaris Desa Lebakherang




Y O N O
NIP. 19761004 200801 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar